Panduan Advokasi Jurnalis dari Jerat UU ITE dan KUHP
Selama lima tahun terakhir, praktik kriminalisasi terhadap jurnalis menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terus berulang. Pola kriminalisasi terhadap jurnalis menggunakan dua pasal karet UU ITE, yaitu Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (2) terkait ujaran kebencian terhadap Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan (SARA).
Sementara revisi kedua UU ITE yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2024, mengubah kedua pasal tersebut. Perubahan kedua pasal tersebut masih tetap membuka ancaman kriminalisasi bagi warga yang kritis termasuk jurnalis.
Tak hanya itu, pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik juga kerap digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan pers. Kemudian, pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.
Oleh karena itu, diperlukan panduan advokasi bagi jurnalis dari jeratan pasal karet UU ITE dan KUHP. Panduan ini akan memberi pedoman bagi jurnalis dan media untuk mencegah upaya kriminalisasi maupun penanganan dari jeratan hukum.
Penulis : Adib Muttaqin Asfar
Editor : Erick Tanjung
Desain dan Layouter : Ganachatta Art Studio
- 252 kali dilihat