x

AJI Jakarta dan LBH Pers Minta Polisi Usut Perusakan Mobil Jurnalis Bocor Alus TEMPO

Jakarta, 3 September 2024- Kasus teror terhadap Hussein Abri Dongoran, jurnalis Tempo sekaligus pengisi siniar Bocor Alus Politik, kembali terjadi.

Abri memperoleh teror perusakan mobil miliknya di Jalan Gotong Royong Beji, Depok, Jawa Barat, pada Selasa pukul 12:05 WIB, 3 September 2024.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers mendesak pihak kepolisian mengusut dugaan teror tersebut. 

Kejadian itu bermula ketika Husein memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Pos Lalu Lintas Kukusan Jalan Gotong Royong Beji, Depok.

Mobilnya diparkir tidak jauh dari pos pelayanan sim keliling tersebut. Usai memperpanjang SIM, Hussein makan siang sebentar dan kembali ke parkiran. Namun, ia menemukan mobilnya dalam keadaan kaca penumpang sebelah kanan telah pecah.

Husein menanyakan kejadian tersebut kepada juru parkir area. Namun, tak ada jawaban berarti. Juru parkir mengaku tidak mengetahui kapan kejadian itu terjadi meskipun tetap meninggalkan area parkir. 

Sebelumnya, kejadian serupa menimpa Hussein pada Senin, 5 Agustus 2024. Hussein memperoleh serangan ketika sedang berkendara menuju jalan layang Antasari, Jakarta Selatan.

Kaca bagian belakang mobilnya pecah. Meski demikian, ia tidak melihat ada satupun kendaraan di belakang mobilnya. Saat itu juga ia hanya melihat ada dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor ke arah Senayan. 

Pada Selasa, 6 Agustus 2024, Husein didampingi tim legal Kelompok Tempo Media, melaporkan perusakan mobilnya oleh orang tak dikenal itu ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan. 

Bocor Alus Politik adalah podcast Tempo di YouTube yang tayang tiap Sabtu pukul 11 siang. Siniar tersebut merupakan pengantar artikel liputan di majalah Tempo yang terbit setiap Ahad pagi.

Seperti namanya, Bocor Alus memberikan sebagian informasi yang akan tayang di majalah Tempo. Hussein adalah wartawan politik di desk Nasional yang hampir setiap pekan menulis isu-isu politik di majalah Tempo sebagai cerita sampul.

Atas peristiwa itu, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan sikap sebagai berikut. 

1. Mendesak Kepolisian untuk menangkap pelaku teror dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Jika terbukti terkait dengan peliputan, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999. Polisi juga perlu mengungkap motif teror dengan merusak mobil jurnalis Tempo yang dilakukan secara berulang.

2. Meminta Dewan Pers untuk menerjunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.

3. Mendorong LPSK, Komnas HAM dan lembaga perlindungan hukum lainnya secara pro-aktif untuk melakukan investigasi independen dan memastikan perlindungan keamanan dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
 
Ketua AJI Jakarta
Irsyan Hasyim

Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta
Sonya Andomo

Pengacara Publik LBH Pers
Mustafa SH / Ahmad Fathanah Haris, SH, MH

Narahubung:

AJI Jakartahttps://wa.me/6281935007007

LBH Pershttps://wa.me/6282146888873

Share