AJI Indonesia bersama dengan Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS) telah selesai menyusun riset terkait pemetaan upah dan kondisi kerja jurnalis lepas di Indonesia. Hasil riset tersebut menunjukkan para jurnalis lepas tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan upah yang diterima para jurnalis lepas hanya dapat menutup seperempat dari kebutuhan hidup layak.
Lebih dari 50 persen pekerja lepas tidak menyebut durasi kontrak, dan hanya 43 persen yang menerima salinan kontrak. Ini artinya, jurnalis lepas rentan karena tidak punya bukti jika perusahaan media bertindak sewenang-wenang.
Tidak hanya itu, sebagian dari mereka tidak menerima premi asuransi, tidak dapat uang makan, tidak memiliki tunjangan jabatan, tidak diberi tunjangan transport, tidak diperhitungkan uang lembur, dan tidak mendapat tunjangan masa kerja.